Suap Nurhadi Rp35,7 M, Hakim Vonis Hiendra Soenjoto 3 Tahun Penjara

fin.co.id - 31/03/2021, 18:53 WIB

Suap Nurhadi Rp35,7 M, Hakim Vonis Hiendra Soenjoto 3 Tahun Penjara

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/3).

Hiendra dinyatakan terbukti menyuap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sebesar Rp35,7 miliar untuk fee pengurusan perkara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hiendra Soenjoto telah terbukti secara sah da meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/3).

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan putusan yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara terus terang.

Perbuatan terdakwa juga tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatan secara erus terang, terdakwa tidak mendukung upaua pemerintah dalam pemberantasan korupsi," ucap hakim.

Uang miliaran rupiah itu diserahkan Hiendra melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.

Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.

Nurhadi dan Rezky Herbiyono sendiri telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap Nurhadi dan Rezky Herbiyono.

Keduanya juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sejumlah Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti menerima suap sebesar Rp35.726.955.000. Suap itu berasal dari Hiendra Soenjoto. (riz/fin)

Admin
Penulis