JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) di Bakamla RI pada TA 2016 atas nama tersangka Juli Amar Ma'ruf (JAM).
Seiring dengan itu, tim penyidik KPK melakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, berkas telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim JPU.
"Selasa (30/3) telah dilakukan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada tim JPU dengan tersangka JAM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/3).
Juli ditetapkan sebagai tersangka selaku Unit Layanan pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi atau backbone coastal surveillance system (BCSS) Bakamla RI pada 2016.
Ali mengatakan, penahanan Juli kemudian dilanjutkan oleh tim JPU selama 20 hari ke depan. Ia bakal mendekam di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur terhitung sejak 30 Maret 2021 hingga 18 April 2021.
"Dalam waktu 14 hari kerja, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," ucapnya.
Selama proses penyidikan, kata Ali, telah dilakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya 61 saksi. Di antaranya mantan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Arie Soedewo dan pihak-pihak swasta lainnya. (riz/fin)