News . 30/03/2021, 19:23 WIB
JAKARTA - Seorang jurnalis mendapat kekerasan dan intimidasi saat melakukan peliputan di Surabaya, Jawa Timur. Polri diminta mengusut tuntas kasus tersebut.
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengutuk kekerasan terhadap seorang jurnalis saat melaksanakan tugas jurnalistik. Nurhadi, jurnalis majalah Tempo mengalami kekerasan dan intimidasi saat meminta konfirmasi kepada Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
"Kejadian tersebut terjadi saat jurnalis sedang meliput kasus korupsi. Kegiatan pers dilindungi dan siapa pun yang menghalangi harus dikenakan hukuman," katanya dalam keterangannya, Selasa (30/3).
"Kapolri beserta jajarannya harus memberikan pelindungan terhadap jurnalis yang sedang melakukan kerja-kerja jurnalistik," katanya.
Dikatakan politisi PKS itu, kekerasan dan penghalang-halangan terhadap jurnalis yang sedang melakukan kerja jurnalistik merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU Pers menyatakan kerja jurnalistik meliputi memperoleh, mencari, dan menyebarluaskan informasi yang harus dilindungi. Siapa pun yang menghalangi-halangi kerja jurnalis dapat dikenakan hukuman.
Selain itu, dia juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk membantu melindungi Nurhadi dari ancaman kekerasan lanjutan. Dan tentunya mengawal proses hukum atas kasus tersebut.
Menurut Mardani, kebebasan pers di Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah besar yang belum terselesaikan. Kasus pembunuhan terhadap wartawan Bernas Udin pada 1996 menjadi pengingat tentang arti penting kebebasan pers.
Dijelaskannya, tidak mudah dan panjang jalan bagi Indonesia untuk dapat melahirkan pers yang bebas melalui reformasi dan demokrasi yang semakin terlembaga.
"Kebebasan pers dan demokrasi jangan dirusak karena tindakan yang membuat kita mundur ke belakang," ujarnya.
"Indonesia mencatat rekor angka kekerasan terhadap jurnalis tertinggi pada 2020. Pada Maret 2021 saja sudah ada tiga kasus kekerasan, termasuk jurnalis Tempo," katanya.
Kekerasan terhadap Nurhadi terjadi saat sedang menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo untuk meminta konfirmasi kepada Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pajak oleh KPK.
Ketika datang ke resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudra Bumimoro Surabaya pada Sabtu (27/3), Nurhadi dihadang oleh beberapa orang yang menuduhnya masuk tanpa izin.
Nurhadi bahkan sempat ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya dan mengalami penganiayaan. Telepon seluler Nurhadi juga dirampas untuk diperiksa isinya. (gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com