JAKA RTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami pengunaan pelat nomor polisi milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang diduga digunakan pada mobil Tin Zuraida, istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Dugaan itu didalami dari keterangan Kepala Pool Mobil Dinas pada Kemenpan RB Taryono, yang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan perintangan perkara Nurhadi pada Senin (9/3).
"Taryono antara lain dikonfirmasi terkait dengan dugaan penggunaan pelat nomor polisi milik Kemenpan RB oleh Tin Zuraida untuk keperluan pihak tertentu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Selasa (30/3).
Penyidik, lanjut Ali, juga memeriksa anak Nurhadi, yaitu Rizki Aulia Rahmi. Penyidik menduga Aulia mengetahui lokasi keberadaan Nurhadi dan Rezky Herbiyono (NHD dan RH) selama menjadi buronan.
Begitu juga keberadaan Ferdy Yuman (FY), sopir Nurhadi yang diduga membantu pelarian eks Sekretaris MA itu.
"Rizki Aulia antara lain dikonfirmasi terkait proses penyewaan rumah yang berlokasi di Simprug, Jaksel dan juga mengenai pengetahuan saksi soal keberadaan FY setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka NHD dan RH oleh tim penyidik KPK," kata dia.
Diketahui, KPK telah menetapkan Ferdy sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Nurhadi cs.
Sopir menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono itu diduga membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan pemilik rumah sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta atas perintah Rezky pada Februari 2020.
Rumah tersebut ditempati Nurhadi bersama istri dan keluarganya. Lantas pada Juni 2020 tim penyidik KPK yang telah melakukan pemantauan kemudian mendatangi rumah itu untuk menangkap Nurhadi dan Rezky.
Setiba di lokasi, Ferdy telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner berwarna hitam dengan pelat nomor kendaraan yang diduga palsu terparkir di luar pintu gerbang bersiap menjemput Rezky dan keluarga.
Saat tim mendekati mobil tersebut, Ferdy langsung tancap gas meninggalkan lokasi dan menghilang ke arah Senayan, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (riz/fin)