JAKARTA - Keajaksaan Negeri Kabupaten Bogor menerima audensi pengunjuk rasa dari Gema Pembebasan Kab Bogor Bergerak oleh Dewan Tanfidzi PA 212 Kab Bogor yang melakukan aksi demontrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Kab Bogor.
Audiensi tersebut langsung diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Munaji, SH, MH, Kapolres Bogor AKBP Harun, Dandim 0621 Letkol Inf. Sukur Hermanto di Aula Tegar Kejaksaan Negeri Kab. Bogor dengan jumlah peserta audiens 15 orang yang terdiri dari Ustadz maupun Tokoh Agama di wilayah kabupaten bogor. "Ada kegiatan aksi unjukrasa sejak pukul 09.00 WIB, lalu diterima audensi, berlangsung audiensi tersebut pada pukul 11.39 WIB," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kab Bogor, Juanda, Senin (29/3).
Dalam audensi, kata Juanda, para peserta membacakan dan memberikan surat pernyataan sikap yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang berisikan beberapa poin.
Poin pertama "kami tidak ridho atas sikap oknum jaksa yang berlaku tidak sopan dan kasar kepada Habib Munammad Rizieq Shihab di ruang tahanan Mabes Polri,"
Lalu poin kedua "kami sependapat dengan para pakar hukum yang mengatakan bahwa proses hukum terhadap Habib Muhammad Rizieq Shihab serta para habaib dan ulama lainnya adalah lebih bermuatan politik dengan ditemukannya kejanggalan dalam penerapan pasal pasal pidana yang tidak sesuai dengan fakta dan kasus ini harus dihentikan/tidak dilanjutkan karena ne bis in idem,"
Poin ketiga "Kami menuntut seluruh kasus kerumunan yang terjadi sebelum dan sesudah kasus kerumunan Habib Muhammad Rizieq Shihab serta para habaib & ulama lainnya untuk diproses hukum atau apabila kasus lainnya tidak di proses hukum maka kasus kerumunan Habib Muhammad Rizieq Shihab serta para habaib dan ulama lainnya agar dihentikan dan Habib Rizieq Shihab serta para habaib dan ulama lainnya dibebaskan tanpa syarat."
Selanjutnya poin kelima "Demi menjaga marwah serta kehormatan jaksa sebagai penegak hukum maka kami minta agar jaksa jujur dan adil dalam melaksanakan tugasnya dan tidak tunduk oleh intervensi dari pihak manapun juga serta agar jaksa hanya takut kepada Allah Subhanahu Wata'ala, Tuhan Yang Maha Esa."
Dan terakhir, "Kami meminta pernyataan sikap ini disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai pesan moral agar hukum sebagai panglima dan keadilan tanpa pandang bulu dapat terwujud di Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Setelah para peserta membacakan dan memberikan surat pernyataan sikap, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Munaji mengatakan akan menyampaikan apa yang menjadi tuntutan para pengunjukrasa tersebut.
“Terima kasih dan dalam kesempatan secepatnya akan kami sampaikan kepada pimpinan diatas," singkatnya.
Diketahui, aksi unjukrasa Gema Pembebasan Kab.Bogor Bergerak oleh Dewan Tanfidzi Kabupaten PA 212 Kab.Bogor dengan Penanggung Jawab Ustad Endy dan diikuti 100 (seratus) orang.
Dalam pelaksanaan unjukrasa tersebut turut serta pihak personil dalam melakukan pengamanan kantor adalah Kodim 0621, Polres Bogor, Satpol PP, dan Pam Intel kejaksaan Negeri Kabupaten bogor.
Selama aku unjukrasa berlangsung berjalan aman, lancar dan kondusif serta tetap menjaga protokol kesehatan .(lan/rls/fin)