News

Korupsi Korupsi Barang Darurat Covid-19, KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

fin.co.id - 29/03/2021, 19:54 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

Pencegahan ke luar negeri ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/3).

Ali mengatakan ketiga, orang yang dicegah itu memiliki peran penting terkait perkara dugaan korupsi tersebut.

Dalam keterangannya, Ali mengatakan pencegahan ke luar negeri itu dilakukan guna kepentingan pemeriksaan.

Hal ini dilakukan agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tidak sedang berada di luar negeri.

"Sehingga dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK," kata Ali.

Hanya saja, Ali belum mengungkapkan indentitas ketiga orang yang dicegah itu. Namun, Ali memastikan pihaknya bakal menyampaikan detail perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai gersangka.

"KPK memastikan akan menyampaikan detail perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidikan cukup dan kemudian upaya paksa penahanan terhadap para tersangka dimaksud dilakukan," katanya.

Diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

Hanya saja, KPK belum bisa menyampaikan kepada publik ihwal pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun uraian lengkap perkaranya.

Pengumuman para tersangka akan disampaikan usai tim penyidik melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan.

Meski begitu, KPK memastikan akan menyampaikan setiap perkembangan dalam penanganan perkara ini kepada publik sebagai bentuk keterbukaan informasi. (riz/fin)

Admin
Penulis
-->