News . 29/03/2021, 16:04 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengatakan, bahwa pihaknya tengah menyusun Surat Edaran (SE) mengenai aturan transportasi umum dan syarat perjalanan orang dalam negeri.
Menurutnya, SE tersebut akan mengatur detail penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
"Tidak termasuk pengaturan di masa mudik atau libur lebaran yang akan diatur secara khusus," imbuhnya.
Menurut Adita, aturan tersebut akan segera rampung dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi. Setelah itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan yang dikeluarkan tersebut.
"Kementerian Perhubungan dalam waktu tidak terlalu lama akan segera menetapkan dan menyosialisasikan SE tersebut ke masyarakat luas," pungkasnya. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com