JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengatakan, bahwa pihaknya tengah menyusun Surat Edaran (SE) mengenai aturan transportasi umum dan syarat perjalanan orang dalam negeri.
Menurutnya, SE tersebut akan mengatur detail penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
BACA JUGA: KPK Lelang Range Rover hingga Hummer dari Kasus Eks Walkot Madiun, Segini Dapatnya
"SE yang akan disusun oleh Kemenhub adalah ketentuan yang berlaku pada kondisi umum. Artinya, aturan ini tidak mengatur mengenai larangan mudik lebaran," kata Adita dalam keterangannya, Senin (29/3/2021)."Tidak termasuk pengaturan di masa mudik atau libur lebaran yang akan diatur secara khusus," imbuhnya.
Menurut Adita, aturan tersebut akan segera rampung dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi. Setelah itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan yang dikeluarkan tersebut.
"Kementerian Perhubungan dalam waktu tidak terlalu lama akan segera menetapkan dan menyosialisasikan SE tersebut ke masyarakat luas," pungkasnya. (der/fin)