JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan lebih komprehensif dalam menyusun RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Salah satunya dengan menggunakan pendekatan sosiokultural dalam penyusunannya.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya menjelaskan, tenaga ahli Baleg DPR sedang menyusun naskah akademik dan draf RUU PKS secara komprehensif berdasarkan masukan-masukan. "Kami menimbang pendekatan sosiokultural," ujar Willy, Senin (29/3).
Ia menerangkan, pendekatan sosiokultural tersebut digunakan untuk mendesak RUU PKS agar segera disahkan. "Karena terkait fenomena gunung es, kasus kekerasan seksual yang selama ini terselubung bahkan terpendam dalam ruang-ruang privat dan kultural," jelasnya.
Anggota Komisi XI DPR itu juga mengatakan sebenarnya Baleg DPR sudah memiliki naskah akademik dan draf RUU PKS. Namun semua itu bisa berubah karena mengadaptasi suara dan pendapat publik yang disampaikan kepada Baleg agar RUU tersebut dapat disusun secara komprehensif.
"Setelah mendengar masukan publik, kami akan membahas RUU PKS. Syarat pembahasan RUU itu kan harus ada naskah akademik dan draf RUU. Dua hal itu sudah ada namun Baleg tidak mau mengulangi kesalahan yang sama sehingga kami mendengar masukan publik dari berbagai spektrum pemikiran," ucapnya.
Menurut politisi itu, Baleg DPR saat ini baru dalam tahap menampung masukan semua elemen masyarakat.
"Termasuk RDPU dengan Komnas Perempuan yang memberikan kajian komprehensif yang disertai dengan naskah akademik dan draf RUU sebagai masukan," imbuhnya.
Willy menilai Komnas Perempuan juga memberikan elaborasi poin-poin penting dalam RUU PKS yang membantu Baleg DPR dalam mengatasi masalah miskomunikasi terkait RUU tersebut.
"Selain hal-hal substansial terkait RUU PKS, Komnas Perempuan juga memberikan tools membantu masalah miskomunikasi RUU tersebut melalui tanya jawab yang diberikan," katanya.
Willy mengatakan, Baleg DPR akan mengundang kelompok-kelompok yang menolak RUU PKS untuk dimintai pendapatnya khususnya poin-poin keberatan penolakan, apakah masalah persepsi atau substansi RUU tersebut. (khf/fin)