JAKARTA- Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa, Henri Subiakto jadi bulan-bulanan netizen di media sosial. Dia dibully karena salah satu cuitannya di Twitter tentang UU ITE.
Sebab, Henri Subiakto memberikan saran bagi mereka yang bernafsu ingin hapus UU ITE. Caranya yaitu maju sebagai Ketua MK, atau menjadi anggota DPR RI agar bisa berperan menghapus UU ITE yang saat ini dipermasalahkan banyak orang.
"Kalau bernafsu menghapus pasal-pasal di UU ITE, mendaftar jadi hakim MK saja, atau masuk sebagai anggota DPR RI dengan tujuan utama mengubah UU dengan menghilangkan norma-norma yang dia anggap salah itu," tulis dosen UNAI yang bergelar profesor ini, dikutip Ahad (27/3).
Cuitan itu mendapat sentilan dari netizen. Tokoh NU, Umar Hasibuan alias Gus Umar mengatakan, logika profesor seperti bukan seorang profesor.
"Lalu kalau impor beras mau ditolak hrs jadi Presiden dulu gitu? Logika mu ini loh kayak anak baru sekolah," tulisnya.
"Saya benar-benar bingung, bagaimana caranya orang ini bisa jadi prof ya," tulis salah satu netizen.
"Banyak prof abal2 kan dan kadang juga nafsu seseorang membuatnya jadi bodoh. Jadi gak usah di tanggapi kaset rusak semacam ini. Kita yang waras ngalah saja deh," sindir netizen lain.
"Gue screenshoot ah, buat dijadikan cerita hikayat pada anak cucu sebelum tidur, dulu di negara kita pernah ada, professor tergoblok di era rezim sontoloyo," timpal salah satu akun.
"Prof....mending udahan deh main Twitternya. Sedih, tiap kali ngetwit selalu diserang. Ngenes gua, Prof. Beneran, sumpah," tulis netizen.
"Anda professor kan pak? Kalau iya saya mau tanya, tidak boleh kah rakyat berpendapat, atau semua org hrs jadi anggota dpr dulu baru bisa berpendapat?" tulis salah satu netizen.
"Ini kalau anaknya masih kecil dan kelak sudah dewasa dan liat cara berfikir bapaknya yg bergelar profesor dicuitan ini, gimna responnya ya???" tulis lainnya
Permasalahan UU ITE, sempat membuat Presiden Jokowi angkat bicara. Presiden 2 periode ini berjanji akan merevisi pasal-pasal di yang dianggap bermasalah. Sayangnya, hingga saat ini tidak terealisasi. Tidak ada langkah dari pemerintah untuk merealisasikan ucapan Jokowi. Bahkan, UU ITE tidak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2021.
Sementara Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan telah membentuk dua tim untuk merespons desakan revisi UU ITE dari publik.
Tim tersebut akan dipimpin oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate untuk membahas pedoman interpretasi UU ITE . (dal/fin).