News . 27/03/2021, 18:44 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, mereka ingin mengalihkan isu dari rentetan kegagalan upaya kebohongan publik yang mereka lakukan selama dua minggu terahir.
“Pertama, katanya pasca KLB abal-abal akan segera memasukkan berkas ke Kemenkumham. Faktanya, butuh waktu lebih dari seminggu untuk mengajukan. Kedua, laporan Marzuki Alie ke Bareskrim Polri, ditolak. Ketiga, laporan Moeldoko ke Polda Metro Jaya, juga ditolak,” kata Heraky lewat keterangan resminya.
Terakhir, gugatan Marzuki Alie dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri (PN), dicabut karena ketidakyakinan mereka terhadap legal standing.
Ia melanjutkan, Partai Demokrat, akan tetap fokus pada menunggu sikap Kemenkumham. Yakni untuk menggugurkan permohonan gerombolan KLB abal-abal karena tidak memenuhi persyaratan hukum yang diatur dalam Permen Kumham dan bertentangan dengan konstitusi Partai.
“Gugatan perbuatan melawan hukum yang kami ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terhadap Jhony Allen Marbun, Darmizal, Marzuki Alie, dan kawan-kawan, atas penggunaan atribut Partai Demokrat dan pelaksanaan KLB yang bertentangan dengan hukum,” terangnya. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com