News . 26/03/2021, 21:30 WIB
JAKARTA - Salah satu anggota Polda Metro Jaya yang merupakan terlapor kasus 'unlawful killing' laskar FPI meninggal dunia karena kecelakaan. Meski demikian proyes penyidikan kasus tersebut tetap berlanjut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan satu dari tiga anggota Polda Metro Jaya terlapor kasus "unlawful killing" meninggal karena kecelakaan tunggal. Terlapor berinisial EPZ meninggal pada awal Januari 2021.
"Untuk diinformasikan salah satu terlapor atas nama EPZ telah meninggal dunia karena kasus kecelakaan tunggal yang terjadi tanggal 3 Januari 2021," katanya, Jumat (26/3).
"Kemudian pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan (EPZ) dinyatakan meninggal dunia," kata Rusdi.
Rusdi tidak menjelaskan secara detail penyebab kecelakaan tunggal yang dialami anggota Polda Metro Jaya yang berstatus sebagai terlapor dalam perkara "unlawful killing".
Meski demikian, lanjut Rusdi, penyidikan kasus "unlawful killing" tetap berjalan.
"Proses penyidikan tetap berjalan walaupun setelah satu terlapor meninggal dunia," terangnya.
Teruntuk terlapor EPZ, Polri akan menghentikan penyidikan. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku pada Pasal 109 KUHAP.
Berdasarkan Pasal 109 ayat (2) huruf C KUHAP, bahwa penyidikan dapat dihentikan demi hukum dengan pertimbangan "nebis in idem", tersangka meninggal dunia dan tindak pidana kadaluwarsa.
"Tentunya nanti dalam proses akhir akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku sesuai Pasal 109 KUHAP bahwa penyidikan dapat dihentikan karena beberapa hal antara lain tersangka meninggal dunia dan tindak pidana kadaluwarsa, nanti kalo yang sudah meninggal dunia itu tentunya Pasal 109 KUHAP itu diberlakukan," tutur Rusdi.
"Prosesnya tetap jalan terus, kan masih ada dua terlapor. Dua terlapor jalan terus, yang tidak dilanjutkan yang telah meninggal dunia sesuai Pasal 109," ucapnya.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara "unlawful killing" dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (10/3). Sejak dinaikkan status, tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi terlapor kasus pembunuhan dan penganiayaan 4 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi pada 6-7 Desember 2020 di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Ketiga anggota Polda Metro Jaya tersebut telah dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan. Ketiganya dikenakan Pasal 338 juchto Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com