JAKARTA - Pedangdut Cita Rahayu alias Cita Citata rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/3).
Pelantun tembang Goyang Dumang itu mengatakan tidak bisa menyampaikan secara detail perihal materi pemeriksaan yang dijalaninya. Meski begitu, ia berjanji akan menjelaskan hal tersebut di media sosial.
"Jadi Cita belum bisa banyak menjelaskan karena Cita juga takut keluar dengan kerumunan seperti ini. Cita janji di sosial media Cita akan jelaskan detailnya," kata Cita Citata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/3).
Cita Citata juga belum mau menjelaskan soal penerimaan honor mengisi acara Kementerian Sosial (Kemensos) di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga bersumber dari dana suap bansos.
Ia menegaskan, dirinya mengisi acara tersebut secara profesional berdasarkan undangan dari pihak event organizer (EO). Dirinya pun menyatakan tidak mengenal mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Yang ngundang pihak EO, jadi saya gak tau siapapun apa Juliari Batubara ini juga gak saya kenal," katanya.
Sebelumnya, dalam persidangan kasus suap bansos pada Senin (8/3) lalu, tersangka sekaligus PPK Matheus Joko Santoso menyebut fee bansos total Rp14,7 miliar salah satunya diperuntukkan untuk mendukung kegiatan Kemensos.
Sebanyak Rp150 juta disebut Joko digunakan untuk membayar jasa Cita Citata yang mengisi acara Kemensos di Labuan Bajo.
“Artisnya informasinya Cita Citata, saya juga nggak hadir,” kata Joko.
Diketahui pada persidangan kasus suap bansos Senin (8/3) lalu, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso menyebut fee bansos total Rp14,7 miliar yang diberikan kepada Juliari salah satunya diperuntukkan untuk mendukung kegiatan Kemensos.
Sebanyak Rp150 juta disebut Joko digunakan untuk membayar jasa Cita Citata yang mengisi acara di Labuan Bajo.
“Artisnya informasinya Cita Citata, saya juga nggak hadir,” kata Joko.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19)
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.