News . 26/03/2021, 09:34 WIB
JAKARTA - Direktur Pendidikan Agama Islam, Kementerian Agama, Rohmat Mulyana Sapdi menyatakan akan kembali menggulirkan kebijakan pemberian insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS di Tahun Anggaran 2021.
"Bagi Guru PAI yang non PNS dan non sertifikasi, insya Allah sekarang (tahun 2021-red) ada sekitar 60 milyar lebih kita anggarkan untuk distribusi bantuan insentif," kata Rohmat di Jakarta, Jumat (26/3/2021).
"Kurang lebih sekitar 3 juta per tahun bantuan insentif yang akan diterima oleh Guru PAI non PNS non sertifikasi, tapi nanti kita lihat kemampuan anggaran," terangnya.
"Yang jelas, insya Allah sebanyak 20 ribu Guru PAI non PNS non sertifikasi nantinya berhak mendapatkan bantuan insentif," sambungnya. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com