JAKARTA - Direktur Pendidikan Agama Islam, Kementerian Agama, Rohmat Mulyana Sapdi menyatakan akan kembali menggulirkan kebijakan pemberian insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS di Tahun Anggaran 2021.
"Bagi Guru PAI yang non PNS dan non sertifikasi, insya Allah sekarang (tahun 2021-red) ada sekitar 60 milyar lebih kita anggarkan untuk distribusi bantuan insentif," kata Rohmat di Jakarta, Jumat (26/3/2021).
BACA JUGA: Kabar Transfer: Liverpool Pulangkan Suarez, Milan Temukan Pengganti Ibra
Rohmat menjelaskan, bahwa bantuan insentif bagi Guru PAI non PNS dan non sertifikasi akan diberikan secara berkala, dengan total keseluruhan kurang lebih mencapai 3 juta rupiah per tahun per orangnya."Kurang lebih sekitar 3 juta per tahun bantuan insentif yang akan diterima oleh Guru PAI non PNS non sertifikasi, tapi nanti kita lihat kemampuan anggaran," terangnya.
"Yang jelas, insya Allah sebanyak 20 ribu Guru PAI non PNS non sertifikasi nantinya berhak mendapatkan bantuan insentif," sambungnya. (der/fin)