News . 25/03/2021, 20:23 WIB
JAKARTA - Seluruh kegiatan penyelenggara pemilihan usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemungutan suara ulang (PSU) terhalang oleh anggaran. Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mempertanyakan apakah ada anggaran untuk kerja-kerja penyelenggaraan pemungutan/penghitungan suara ulang.
Bagja mengungkapkan, beberapa Bawaslu daerah sudah kehabisan anggaran. Bahkan, dia menilai Bawaslu Provinsi akan sulit melakukan supervisi ke kabupaten/kota akibat keterbatasan anggaran.
Oleh sebab itu, setiap Bawaslu di daerah harus segera membicarakan bagaimana solusi anggaran untuk pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran pemilihan paska putusan MK.
"Bawaslu daerah harus segera koordinasi dengan Bawaslu Republik Indonesia untuk menyelesaikan masalah ini," terang Bagja lewat keterangan resmi, Kamis (25/3).
Selain itu, Bagja mengharapkan ada rekomendasi rapat yang membaca situasi dan kondisi politik lokal. Alasannya, ada beberapa daerah yang sudah memanas setelah pemungutan dan penghitungan suara.
"Harus diperhatikan dalam pengawasan dan penanganan pelanggaran nanti," katanya. Diketahui, MK mengabulkan 16 permohonan PSU dalam Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Tahun 2020. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com