News . 24/03/2021, 22:00 WIB
JAKARTA - Sebanyak tiga juta pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM) akan mendapatkan sertifikasi usaha secara gratis. Kemudahan mendapatkan sertifikasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021.
"Terkait kemudahan sertifikasi, pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah diamanatkan untuk melakukan pembinaan pemenuhan perizinan tunggal, sertifikat standar dan izin bagi usaha mikro dan kecil," ujar Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya di Jakarta, kemarin (24/3).
“Kita menargetkan sebanyak tiga juta pelaku usaha mikro mendapatkan sertifikasi-sertifikasi tersebut," kata Eddy.
Dijelaskan, pendaftaran SPP-IRT diperuntukkan bagi usaha mikro yang memerlukan penyuluhan keamanan pangan dari dinas teknis terkait, untuk dikeluarkan sertifikat penyuluhan keamanan pangan.
Kemudian, pendaftaran merek dan hak cipta diperuntukkan bagi pelaku semua usaha mikro yang memiliki produk. Saat ini, diperlukan hak atas merek dagang agar dapat dikenali pangsa pasar dan tidak ditiru atas merek dagangnya.
"Dalam hal ini para pelaku usaha mikro terkendala dengan pembiayaan pengujian produk di laboratorium sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh Izin Edar tersebut," tukas Eddy. (din/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com