News . 24/03/2021, 15:50 WIB
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan menoleransi adanya tindak pungutan liar yang terjadi di setiap lini layanan publik, termasuk di Kantor Urusan Agama (KUA).
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Muharam Marzuki mengimbau kepada seluruh Kepala KUA untuk memegang komitmen yang sama.
"Kami tidak menoleransi KUA yang melakukan pemungutan biaya di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Apabila mendapat laporan, kami tindak. Ini harus menjadi perhatian setiap Kepala KUA," tegas Muharram di Jakarta, Rabu (24/3/2021).
"Kami minta petugas di KUA untuk hati-hati. Jangan ada lagi istilahnya KUA mungut-mungut uang. Ini kan kenapa nikah Rp600 ribu di hari libur dan Rp0,- di KUA pada hari dan kerja itu sebabnya itu. Dulu sebelum ada aturan ini, terjadi banyak pungutan," sambungnya.
Pertama, Nikah atau rujuk di Kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp0,- (gratis). Kemudian, Nikah atau rujuk di Luar Kantor dan atau di luar hari dan jam kerja: Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
"Bagi warga yang tidak mampu secara ekonomi dan warga yang terkena bencana alam dikenakan tarif: Rp0,- (gratis) dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Daerah/Lurah yang diketahui oleh Camat," pungkasnya. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com