News . 24/03/2021, 19:38 WIB
JAKARTA - Di tengah pandemi yang masih berlangsung dan beban keuangan negara yang terus bertambah, RUU tentang Ibukota Negara yang diusulkan oleh pemerintah masuk ke dalam 33 Prolegnas yang akan dibahas.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah mengomentari keputusan pengesahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dan Perubahan atas Prolegnas 2020-2024 tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ibukota Negara.
Ledia juga menegaskan kepada pemerintah agar RUU tentang Ibukota Negara ditarik dan lebih fokus pada penyelesaian urusan-urusan yang membebani masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 yang disampaikannya dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/3).
"Kami laporkan bahwa berdasarkan pendapat mini fraksi dan pendapat pemerintah pada prinsipnya semua menyetujui hasil penyusunan kedua Prolegnas tersebut, dengan beberapa Fraksi memberikan persetujuan dengan catatan," kata Supratman. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com