JAKARTA - Lembaga zakat harus secara cermat dalam merekrut petugas dan karyawannya. Hal ini mencuat pasca Tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri mengamankan dua terduga teroris yang berprofesi sebagai pengurus Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Aabdurahman Bin Auf di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Anggota Komisi VIII DPR RI Rudi Hartono Bangun menilai potensi dana zakat di Indonesia yang bisa dihimpun mencapai Rp300 triliun, meski hingga saat ini angkanya masih Rp12 triliun. Untuk itu, lembaga zakat didesak agar lebih fokus dalam hal perekrutan pimpinan perwakilan badan zakat yang menghimpun dana masyarakat.
BACA JUGA: Bea Cukai Buka Forum Diskusi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau 2021 dengan Pemerintah Daerah
Baznas dan BWI diwanti-wanti untuk mewaspadai dugaan lembaga zakat yang mendanai aksi terorisme. Data Global Religious Future mengungkap, Indonesia diproyeksi memiliki penduduk muslim mencapai 229,6 juta jiwa atau sebanyak 87,2 persen dari total penduduk pada tahun 2020.“Teroris jangan sampai menjadi pengurus badan atau lembaga zakat negara. Lembaga zakat nasional harus mempunyai sistem perekrutan yang benar dan terukur, tidak asal mendudukkan orang menjadi pimpinan badan penghimpin dana zakat di suatu provinsi atau kota,” kata Rudi, Rabu (24/3).
BACA JUGA: Gus Nadir Singgung Dealer yang Sibuk Pentingkan Keluarga dan Pendukung, Sindir Jokowi?
Menurutnya, hal tersebut harus diwaspadai. Jangan sampai menganggarkan dana besar untuk pengamanan dan penanggulangan terorisme di Polri, tetapi teroris malah mendapatkan dana operasional dari dana zakat warga yang merupakan dana umat.BACA JUGA: Rizal Ramli ‘Semprot’ SBY: Ubah dong Demokrat jadi Demokratis Jangan Jadi Partai Keluarga
Ia melannjutkan, diperlukan modernisasi dan digitalisasi pengelolaan zakat nasional dengan sistem manajemen data yang terukur. Juga sistem perencanaannya, pelaporannya, serta pertanggungjawabannya juga harus diperkuat."ika hal ini tidak segera dilakukan, pasti bnyak masarakat yang belum sepenuhya yakin dan percaya akan dana yang dititipkan melalui lembaga zakat nasional yang ada,” pungkasnya. (khf/fin)