News . 24/03/2021, 19:52 WIB
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab menang melawan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutannya untuk hadir di pengadilan saat penyampaian eksepsi atau keberataan atas dakwaan jaksa dikabulkan hakim.
Sidang penyampaian eksepsi atau keberatan oleh Habib Rizieq Shihab atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) akan digelar pada Jumat (26/3). Pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur nanti akan dihadiri terdakwa, yaitu Habib Rizieq Shihab.
"Menimbang bahwa setelah dilakukan sidang daring ternyata ada hambatan di persidangan karena ada gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik di persidangan karena tidak bertatap muka langsung," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam sidang, Selasa (23/3).
Menimbang bahwa majelis hakim diberi waktu sangat terbatas atas perkara ini, maka permohonan penasihat hukum terdakwa agar persidangan dilakukan secara tatap muka di persidangan dikabulkan.
"(Jumat) Tanggal 26 Maret itu tidak bisa ditunda lagi. Kalau belum selesai maka akan dianggap tidak menggunakan haknya mengajukan keberatan kepada penuntut umum," ujar majelis hakim.
Sementara itu, tim kuasa hukum Rizieq Shihab yang diwakili oleh Alamsyah Hanafiah dalam persidangan itu juga memberikan jaminan bahwa kliennya akan tetap menjalankan protokol kesehatan saat nanti dihadirkan dalam ruang persidangan.
"Kami harap majelis hakim buat penetapan baru menjadikan sidang ini berikutnya bisa ditunda eksepsi dengan penetapan baru dengan sidang secara normal," ujar Munarman.
Sedangkan JPU meminta kepada Majelis HAkim agar sidang tetap digelar virtual.
Diketahui, Rizieq Shihab didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi dan perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com