Habib Rizieq Shihab Menang

fin.co.id - 24/03/2021, 19:52 WIB

Habib Rizieq Shihab Menang

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Habib Rizieq Shihab menang melawan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutannya untuk hadir di pengadilan saat penyampaian eksepsi atau keberataan atas dakwaan jaksa dikabulkan hakim.

Sidang penyampaian eksepsi atau keberatan oleh Habib Rizieq Shihab atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) akan digelar pada Jumat (26/3). Pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur nanti akan dihadiri terdakwa, yaitu Habib Rizieq Shihab.

BACA JUGA:  Kemitraan Closed Loop Untuk Atasi Ketidakpastian Pasokan dan Harga Komoditas Hortikultura

Pada sidang yang digelar Selasa (23/3), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab yang meminta agar persidangan digelar secara langsung.

"Menimbang bahwa setelah dilakukan sidang daring ternyata ada hambatan di persidangan karena ada gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik di persidangan karena tidak bertatap muka langsung," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam sidang, Selasa (23/3).

Menimbang bahwa majelis hakim diberi waktu sangat terbatas atas perkara ini, maka permohonan penasihat hukum terdakwa agar persidangan dilakukan secara tatap muka di persidangan dikabulkan.

BACA JUGA:  Hanya 5 Pemain yang Akan Dipertahankan Juventus, Cristiano Ronaldo?

Majelis Hakim memerintahkan agar dalam agenda sidang selanjutnya terdakwa Rizieq Shihab didatangkan langsung ke ruang persidangan PN Jakarta Timur.

"(Jumat) Tanggal 26 Maret itu tidak bisa ditunda lagi. Kalau belum selesai maka akan dianggap tidak menggunakan haknya mengajukan keberatan kepada penuntut umum," ujar majelis hakim.

Sementara itu, tim kuasa hukum Rizieq Shihab yang diwakili oleh Alamsyah Hanafiah dalam persidangan itu juga memberikan jaminan bahwa kliennya akan tetap menjalankan protokol kesehatan saat nanti dihadirkan dalam ruang persidangan.

BACA JUGA:  Panas, Said Didu Anggap Stafsus Milenial Gak Penting, Anak Buah Sri Mulyani Meradang!

Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman mengatakan dalam pelaksanaan persidangan secara virtual ini telah melanggar Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020.

"Kami harap majelis hakim buat penetapan baru menjadikan sidang ini berikutnya bisa ditunda eksepsi dengan penetapan baru dengan sidang secara normal," ujar Munarman.

Sedangkan JPU meminta kepada Majelis HAkim agar sidang tetap digelar virtual.

BACA JUGA:  Prof Henry Akui Hormati Ulama Bukan Karena Keturunannya, Tapi Karena Ilmu dan Perilaku

"Mohon izin majelis hakim karena ini penetapan sidang secara 'online' kami mohon kiranya majelis hakim meneruskan persidangan ini 'online' terima kasih," kata jaksa Teguh Suhendro saat sidang, Selasa (23/3).

Diketahui, Rizieq Shihab didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi dan perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung.(gw/fin)

Admin
Penulis