News . 24/03/2021, 21:00 WIB
JAKARTA - Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyatakan banyaknya Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagai hasil putusan MK harus segera ditindaklanjuti. Salah satu tindaklanjut dengan koordinasi bersama KPU Daerah (KPUD).
Menurut Afif, persiapan mendasar seperti tata laksana pengawasan yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus kembali dirembukkan. Dia menjelaskan pengawasan yang ada di TPS bisa diperketat, armada pengawasnya, pengawas tingkat desa, dan beberapa hal lainnya.
Selain itu, Afif juga menegaskan protokol kesehatan (prokes) harus tetap menjadi pertimbangan khusus karena masih terdapat banyak kasus. Maka dari itu dirinya meminta agar ada juga pembicaraan soal anggaran terkait sarana prasarana untuk mengadakan PSU sesuai prokes yang ditetapkan.
Berikut 16 PSU putusan MK yang harus dilaksanakan, diantaranya:
1. PSU PHP Kabupaten Teluk Wondama
nomor perkara 32/PHP.BUP-XIX/2021
2. PHP Kabupaten Sekadau nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021.
3. PHP Kabupaten Yalimo dengan nomor perkara 97/PHP.BUP-XIX/2021
4. Kabupaten Nabire nomor perkara 101/PHP.BUP-XIX/2021 dan nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021.
6. PHP Kabupaten Morowali Utara nomor 104/PHP.BUP-XIX/2021,
7. 57/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Kabupaten Halmahera Utara
8. 16/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
9.PHP Walikota Banjarmasin nomor perkara 21/PHP.KOT-XIX/2021
10. 37/PHP.BUP-XIX/2021 Pemilihan Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan
12. PHP Bupati Labuhanbatu dengan nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com