JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Marzuki Alie mencabut gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Gugatan itu perihal pemecatan yang dilakukan oleh pengurus Partai Demokrat terhadap Marzuki Alie.
"Kami akan menyerahkan surat permohonan pencabutan gugatan," kata Kuasa Hukum Marzuki Alie, Slamet Hasan di Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa (23/3).
Ketua Majelis Hakim Rosmina yang mendengar keputusan tersebut menyambut dengan suka cita.
Meski begitu, majelis hakim masih belum bisa melakukan penetapan lantaran pihak Marzuki Alie harus terlebih dulu melengkapi berkas administasi.
"Kami sangat senang sekali ya artinya para pihak ini sudah bisa menyelesaikan di luar persidangan. Aduh senangnya. Tapi surat kuasa bapak yang asli belum. Sehingga bapak apakah benar-benar pihak yang ditunjuk untuk legal standing itu sangat kami perlukan untuk kelengkapan berkas," ujar Hakim Rosmina.
"Penyerahan surat kuasa asli harus melalui persidangan. Semuanya kegiatan dilaksanakan di persidangan, " tambah Rosmina.
Hakim Rosmina pun menunda persidangan, dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Jumat (26/3) pukul 09.00 WIB.
"Silakan surat kuasa diserahkan di hari Jumat (26/3) pukul 09.00 WIB. Kita sidang kembali untuk menyerahkan surat kuasa dan salinan KTP untuk kelengkapan berkas kami," ujar Rosmina.
"Pada saat itu juga mudah-mudahan kami bisa membacakan penetapan pencabutan gugatan. Tidak perlu kami minta dari tegugat. Ini suatu kemajuan. Ya enggak usah lah pake pengadilan ya," tambah Rosmina. (riz/fin)