Kasus Suap dan Gratifikasi Nurdin Abdullah, KPK Panggil Wagub Sulsel

fin.co.id - 23/03/2021, 11:07 WIB

Kasus Suap dan Gratifikasi Nurdin Abdullah, KPK Panggil Wagub Sulsel

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman.

Ia rencananya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021 yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/3).

Selain Wagub Sulsel, KPK juga memanggil satu orang pihak swasta bernama Thiawudy Wikarso untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.

"Saksi diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka NA," kata Ali.

Belum diketahui secara persis apa yang bakal digali tim penyidik KPK terhadap kedua saksi tersebut.

Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung. Selain itu dirinya juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar. Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021.

Sebagai penerima, Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah mengamankan uang dengan total sekitar Rp3,5 miliar dengan rincian Rp1,4 miliar, USD10 ribu, dan SGD190 ribu

Uang tersebut ditemukan setelah tim penyidik KPK menggeledah empat lokasi di Sulsel pada Senin (1/3) sampai Selasa (2/3).

Empat lokasi tersebut yakni rumah jabatan Gubernur Sulsel, rumah dinas Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, Kantor Dinas PUTR, dan rumah pribadi tersangka Nurdin Abdullah. (riz/fin)

Admin
Penulis