News . 23/03/2021, 11:23 WIB
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sedikitnya 330 kasus korupsi dilakukan perangkat desa selama tahun 2020. Pihaknya menyebut, mayoritas kasus penyelewengkan oleh aparatur desa itu terkait pengelolaan dana desa.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan mengatakan, berdasarkan Laporan Hasil Pemantauan Persidangan Perkara Korupsi Tahun 2020, mayoritas perkara yang menjerat klaster ini terkait dengan pengelolaan dana desa.
Data ICW juga menunjukan, peningkatan perilaku korupsi yang diperbuat perangkat desa sejak 2018. Pada tahun tersebut, sedikitnya 158 terdakwa berasal dari perangkat desa.
Kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan aparatur desa mencapai total Rp 111 miliar. Angka ini menempati posisi kedua kerugian negara pada 2020 setelah praktik korupsi yang dilakukan oleh klaster politik yakni anggota legislatif dan kepala daerah yang sebesar Rp 115 miliar.
"Total kerugian negara yang diakibatkan praktik korupsi pada 2020 mencapai Rp 56,7 triliun," katanya.
"Kompetensi dan integritas perangkat desa mesti mendapat perhatian lebih sembari meningkatkan partisipasi pengawasan oleh masyarakat," pungkasnya. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com