Hakim Ikut Keinginan Rizieq Sidang Offline, Ferdinand: Seolah Peradilan Kalah Hadapi Terdakwa

fin.co.id - 23/03/2021, 20:16 WIB

Hakim Ikut Keinginan Rizieq Sidang Offline, Ferdinand: Seolah Peradilan Kalah Hadapi Terdakwa

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim), akhirnya mengabulkan permintaan mantan pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab untuk menggelar sidang offline.

Menanggapi itu, pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean yang sejak awal mengikuti perkembangan kasus tersebut, nampak kecewa.

"Ini adalah hak hakim untuk menentukan. Kita hormati hak hakim yang akhirnya mengabulkan sidang eksepsi terdakwa secara offline," kata Ferdinand di akun Twitter-nya, Selasa (23/3).

Mantan Politikus Partai Demokrat ini mengatakan, orang akan menilai bahwa peradilan seolah tunduk terhadap keinginan Rizieq Shihab

"Ini menjadi negatif karena seolah peradilan negara kalah terhadap keinginan terdakwa karena sejak awal hakim tetapkan online," katanya.

Sejak awal, memang Hakim memutuskan untuk menggelar sidang secara virtual. Alasannya agar terhindar dari penyebaran COVID-19. Akan tetapi Habib Rizieq kukuh ingin sidang offline.

Ferdinand menduga, jika sidang offline digelar, maka akan terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Mengingat Rizieq Shihab sendiri memiliki banyak pengikut yang turut mengawal jalannya persidangan.

"Berarti nanti, dugaan saya kita akan melihat keriuhan baru. Prokes terabaikan, kerumunan mengganas," katanya.

Dia mengimbuhkan, dengan mengikuti keinginan Rizieq Shihab, bertanda Hakim tak mampu pertahankan wibawa pengadilan

"Semua itu jadi beban bagi petugas hanya karena ulah Hakim yang tak mampu mempertahankan martabat wibawa pengadilan. Lebih baik sejak awal offline tak masalah, dari pada berubah sikap," cetus Ferdinand.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim), telah mencabut penetapan sidang virtual atau online.

Putusan itu muncul setelah pihak Rizieq Shihab mendesak agar sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan dalam kasus kerumunan petamburan bisa berjalan langsung atau offline di PN Jaktim.

Sidang akan digelar secara langsung alias offline pada 26 Maret 2021 mendatang. (dal/fin). 

Admin
Penulis