Gugatan Dicabut Diapresiasi DPP Demokrat

fin.co.id - 23/03/2021, 20:17 WIB

Gugatan Dicabut Diapresiasi DPP Demokrat

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Keputusan pencabutan gugatan mantan kader Partai Demokrat disambut baik Dewan Pimpinan Pusat. Pencabutan gugatan terkait dengan pemecatan mereka sebagai anggota partai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat Mehbob menilai, keputusan tersebut tepat karena gugatan terkait dengan pemecatan merupakan masalah internal yang seharusnya diselesaikan melalui Mahkamah Partai.

Namun, Mehbob belum mengetahui apakah para penggugat, yaitu Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib, akan melayangkan aduan ke Mahkamah Partai Demokrat terkait dengan pemecatan mereka sebagai anggota pada Februari lalu.

BACA JUGA:  Hore, Pemerintah Segera Jalankan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

"Apakah dia akan menempuh jalur yang diatur oleh Undang-Undang Partai Politik, yaitu mereka akan mengadukan ke Mahkamah Partai? Itu kami tidak tahu," kata Mehbob, Selasa (23/3).

Sejauh ini,Mahmakah Partai Demokrat belum menerima gugatan dari enam politikus itu terkait dengan pemecatan mereka sebagai kader. Ia berpendapat bahwa pencabutan gugatan oleh tim kuasa hukum penggugat karena mereka kemungkinan sadar kedudukan hukumnya lemah.

"Analisis kami mungkin dia (penggugat, red.) tidak yakin dengan gugatannya, tentang legal standing-nya (kedudukan hukum, red.), apalagi kalau mengacu pada Undang-Undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2008 yang diperbarui dengan UU Nomor 2/2011," kata Mehbob.

Pasal 32 UU Partai Politik mengatur sengketa atau perselisihan internal diadili terlebih dahulu oleh Mahkamah Partai. (khf/fin)

Admin
Penulis