BREBES - Pengalaman memilukan dialami seorang bocah perempuan yang masih berusia 15 tahun di Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes. Bocah perempuan itu menjadi korban pemerkosaan berulang kali yang dilakukan ayah kandungnya sendiri, MHM,39.
Ulah bejat ayah kepada anak kandungnya itu dilakukan dalam rentan waktu tiga tahun, sejak tahun 2017 hingga akhir 2020 lalu. Saat itu, korban masih duduk di bangku SMP. Pemerkosaan dilakukan pelaku hingga korban duduk di bangku SMK. Kini, pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Brebes.
BACA JUGA: Duel Catur Dewa Kipas dan Irene, Jadi Ingat Ceramah Ustad Abdul Somad Catur Haram
Menurut keterangan pelaku MHM, dirinya tega melakukan aksi bejatnya lantaran tak bisa memenuhi hasrat seksual sejak ditinggal istri menjadi TKW ke luar negeri. Istrinya merantau ke luar negeri sejak enam tahun lalu. Dirinya melampiaskan hasrat nafsunya kepada anak kandungnya sendiri.Kanit PPA Satreskrim Polres Brebes Iptu Puji Heriati mengatakan, kejadian tersebut dilakukan pelaku kepada korban berulang kali mulai dari korban duduk di bangku SMP hingga masuk ke SMK atau rentan waktu tahun 2017 lalu hingga terakhir November 2020 lalu. Kasus ini mulai terungkap pada Desember 2020 lalu.
BACA JUGA: Denny Siregar: Bukan Irene Pemenangnya, Tapi Deddy Corbuzier yang Dapat Miliar Rupiah
Awal mulai terbongkarnya kasus tersebut, berawal pada Desember tahun lalu korban datang ke rumah kerabatnya sambil menangis. Kemudian kerabatnya menanyakan ke korban terkait permasalahan yang dialaminya. Korban menjawab sambil menangis tersedu dan mengatakan, 'Aku wes ora duwe masa depan maning' (Saya sudah tidak memiliki masa depan lagi).Bingung dengan perkataan korban, kerabatnya mengajak korban ke rumah neneknya yang dari pihak ibu kandung korban. Selanjutnya korban bersama kerabatnya pergi ke rumah kakek dan nenek korban. Saat itu, dihadapan kakek dan nenek, korban menceritakan kepada kakek dan neneknya bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri.
BACA JUGA: Dapat Hadiah Rp200 Juta, Irene Kharisma: Itu Setara Satu Medali Emas di Sea Games
”Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tim Dokter Kllinik Pratama Polres Brebes yang telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, dapat kesimpulan ada luka lama di kemaluan korban,” jelasnya seperti dikutip dari Radar Tegal (Fajar Indonesia Network Grup).Modus pelaku sebelum melancarkan aksinya, yakni melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban. Pelaku juga sering membujuk rayu dan tipu muslihat, sehingga korban memenuhi nafsu bejat ayah kandungnya sendiri.Setelah mendapatkan laporan tersebut, pada Kamis (28/1) lalu sekitar pukul 17.00 WIB pelaku diamankan di kediamannya.
”Penangkapan terhadap tersangka sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Pelaku juga sudah kami tahan di tahanan Makopolres Brebes,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 UU No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (eko/fat)