News . 22/03/2021, 20:40 WIB
JAKARTA - Pemerintah diminta segera merampungkan uji publik dan pengkajian UU ITE. Sehingga revisi UU ITE bisa segera diusulkan kepada DPR. Alasannya, jika pengkajian bisa dilakukan lebih cepat, bisa masuk ke dalam Prolegnas berikutnya.
Anggota Komisi III DPR RI Mulfachri Harahap meminta UU ITE untuk secepatnya dituntaskan proses uji publik. Sehingga apabila memungkinkan dimasukkan dalam prolegnas dalam kesempatan yang berikutnya. Sehingga proses revisi UU ini bisa segera dilakukan.
“Saya kira itu sesuatu yang patut untuk dipertimbangkan dengan serius. Saya melihat sudah terlalu banyak menjadi korban dari penerapan UU ITE ini tak terhitung jumlahnya. Dalam keadaan tertentu justru bukan malah menciptakan kepastian hukum malah sebaliknya menimbulkan ketidakpastian hukum dan menciptakan keresahan di masyarakat,” kata dia, Senin (22/3).
Jika dilihat judulnya ITE, ITE itu Informasi, Transaksi Elektronik. Sebetulnya penekanannya sebenarnya mengamankan proses transaksi elektronik.
"Ketika itu kita masuk dalam era di mana transaksi yang semula dilakukan secara konfensional kemudian merubah dengan menggunakan elektronik dan perlu perangkat hukum untuk melindungi, memayungi proses kegiatan ekonomi,” jelas dia.
"Tapi saya kira tidaknya sejauh seperti yang kita rasanya sekarang. Sekarang justru kepada penyalahgunaan penindakan terhadap, atau lebih kepada informasi itu sendiri. Ini yang saya kira patut untuk kita pikirkan, apakah memang UU ini harus segera direvisi,” pungkasnya. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com