JAKARTA - Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza Kementerian Sosial (Kemensos) Victorious Saut Hamonangan Siahaan mengungkapkan proses PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menjadi penyedia goody bag (tas) bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19.
Hal itu terungkap saat dirinya bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/3).
"Saat Maret 2020, saya kedatangan tamu pria dan wanita namanya Nugroho dan Tasya dari Sritex ke ruangan saya dan menyampaikan ingin ketemu Pak Dirjen Limjamsos (Perlindungan dan Jaminan Sosial) Pak Pepen, dan saya konfirmasi ke beliau ternyata bersedia menemui lalu saya antar Pak Nugroho ke ruangan Pak Pepen, sementara Tasya tetap di ruangan saya," kata Victorious.
Saat pertemuan terjadi, Victorious masih menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Penanganan Bencana Sosial dan Politik pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial, sekaligus diangkat menjadi PPK Bansos Covid-19 dan PPK Reguler Direktorat PSKBS.
"Tapi kesepakatannya tidak disampaikan apa, hanya setelah Pak Nugroho kembali ke ruangan saya disampaikan 'Pak Victor nanti tolong bantu distribusi', saya katakan 'Siap, saya bantu sebisa saya', tidak lama mereka pulang," ujar Victor.
Menurut Victor, distribusi yang dimaksud Nugroho tersebut adalah pendistribusian kantong-kantong paket sembako buatan PT Sritex kepada para vendor bansos.
"Tugas saya bila ada vendor sembako butuh goody bag karena si Tasya juga berikan nomor saya ke vendor, jadi ada 3 sumber yang minta ke saya. Kadang si vendor sampaikan info dari Joko, ada vendor yang bilang ke saya berdasarkan petunjuk Adi Wahyono dan ada juga vendor yang yang dari Tasya butuh sekian ribu lalu kami 'dropping' barangnya," kata Victor pula.
Joko yang dimaksud Victor adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Matheus Joko Santoso, sedangkan Adi adalah mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan bansos Adi Wahyono yang keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Menurut Victor, goody bag bansos buatan Sritex disimpan di gudang Kemensos di Kalibata.
"Jadi vendor sembako berkomunikasi dan bayar langsung ke Sritex, saya tinggal 'drop' ke mereka, jadi saya hanya bantu transit saja," ujar Victor.
Menurut Victor, ia tidak mendapat honor sama sekali untuk jasanya tersebut.
"Catatan jumlah goody bag di Tasya, ketika ada vendor butuh, mendesak, gudang kosong saya sampaikan ke Tasya, silakan diisi lagi jadi gudang dipakai sebagai pooling," kata Victor pula.
Victor menjadi PPK bansos sembako selama sekitar 10 hari setelah ditunjuk oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial Kemensos Mokhamad O Royani.
"Maret 2020 saya dipanggil Sesditjen Pak Royani diminta membantu proses pandemi Covid-19, saat itu saya sempat memproses 5-7 perusahaan," ungkap Victor.
Perusahaan-perusahaan yang sempat ia proses sebagai vendor bansos, antara lain Pertani, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Foodstation.