JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Indramayu Supendi di Lapas Sukamiskin, Badung, Jawa Barat, Senin (22/3). Supendi diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan pengembangan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
"(Pemeriksaan) bertempat di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung Jawa Barat," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (22/3).
Selain Supendi, KPK juga memeriksa dua saksi lain yakni Omarsyah selaku mantan Kadis PUPR Pemerintah Kabupaten Indramayu, dan Carsa selaku pihak swasta.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap bantuan keuangan Pemprov Jawa Barat kepada Pemkab Indramayu tahun anggaran 2017-2019.
Pengembangan penyidikan dilakukan berdasarkan perkara dengan tersangka mantan Bupati Indramayu Supendi dan eks Anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim.
"Saat ini KPK sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan TPK penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/3).
Meski begitu, Ali mengatakan pihaknya belum bisa menyampaikan secara rinci kronologi perkara maupun identitas tersangka yang telah ditetapkan.
Ia menambahkan, pengumuman tersangka maupun uraian kasus secara detail bakal disampaikan saat penangkapan maupun penahanan dilakukan.
"Namun demikian, KPK memastikan akan terus menyampaikan perkembangan informasi terkait penanganan perkara ini dan tentu partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk turut pula mengawal setiap prosesnya," imbuhnya. (riz/fin)