Napi Sponsori Home Industry Tembakau Gorila

fin.co.id - 22/03/2021, 22:00 WIB

Napi Sponsori Home Industry Tembakau Gorila

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Seorang narapidana (napi) menjadi sponsor atau yang mengendalikan home industry atau industri rumahan tembakau gorila. Hasil produksinya disebar ke berbagai provinsi di Indonesia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tujuh orang peredaran tembakau gorila lintas provinsi. Polisi juga menggerebek industri rumahan narkotika sintetis tersebut.

"Ini pengungkapan home industry tembakau sintetis yang merupakan jaringan antar provinsi, biasa kita kenal sebagai tembakau gorila," katanya, Senin (22/3).

BACA JUGA:  Juliari Batubara Akui Pernah Titipkan SGD50 Ribu ke Ketua DPC PDIP Kendal

Penangkapan terhadap ketujuh tersangka ini berawal dari pengungkapan terhadap percobaan pengiriman tembakau gorila lewat jasa ekspedisi menuju Ambon.

"Rupanya sindikat ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang masih menjalani hukuman di salah satu Lapas di Jakarta, berinisial V," katanya.

Dirincinya, tujuh tersangka yang berhasil ditangkap yakni HA yang berperan sebagai kurir. Lalu M, NPS, RWS, dan EA sebagai pengedar.

BACA JUGA:  Kasus Pengadaan Tanah Munjul, KPK Tegur Bos PT Adonara Propertindo Kooperatif

Tersangka keenam adalah seorang perempuan berinisial EM yang berperan sebagai peracik tembakau gorila dan tersangka ketujuh adalah V yang berada di dalam lapas.

Sindikat ini juga sebagian besar tidak saling mengenal satu sama lain dengan harapan mempersulit petugas untuk melakukan pelacakan.

Berdasarkan pemeriksaan kepada seluruh tersangka, diketahui bahwa tersangka EM bisa meracik tembakau gorila berdasarkan arahan dari tersangka V.

BACA JUGA:  Hasil Telaah KPK, Pengelolaan FABA Batu Bara Kategori B3 Punya Kelemahan

Pemeriksaan terhadap tersangka yang berperan sebagai pengedar juga menemukan bahwa sindikat ini selalu memasarkan barang haram tersebut melalui media sosial.

Dalam pengungkapan tersebut polisi turut menyita tembakau gorila siap edar seberat 5,5 kilogram serta sejumlah bahan pembuat tembakau gorila.

"Tembakau gorila tersebut dijual dengan harga Rp450 ribu per 5 gram," katanya.

Akibat perbuatannya, seluruh tersangka ini kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 114 subsider 113 dan atau subsider 112 juncto 132 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.(gw/fin)

Admin
Penulis