JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, pada Selasa (23/3).
Sedianya, Anja bakal diperiksa hari ini dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir dengan melayangkan surat ke tim penyidik KPK untuk penjadwalan ulang pemeriksaan.
"Sebagaimana Informasi yang kami terima, Anja Runtuwene mengirimkan surat tertulis kepada tim penyidik KPK untuk diagendakan pemeriksaan ulang pada hari Selasa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/3).
Ali pun mengingatkan Anja untuk kooperatif menghadiri panggilan penyidik pada jadwal yang telah ditentukan.
"KPK menghimbau dan mengingatkan pada yang bersangkutan untuk kooperatif hadir sebagaimana jadwal yang telah ditentukan tersebut," kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi itu di beberapa lokasi di Jakarta, pada Senin (8/3). Lokasi yang digeledah antara lain Kantor PT Adonara Propertindo, Gedung Sarana Jaya, serta rumah kediaman dari sejumlah pihak yang terkait dengan perkara ini.
Dari penggeledahan di beberapa lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan barang bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini.
Diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pondong Ranggon, Jakarta Timur, tahun 2019.
Namun, lembaga antirasuah belum menyampaikan detail konstruksi perkara maupun tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.
Sebab berdasarkan kebijakan KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan dilakukan. (riz/fin)