Minta Pindah Rutan karena Alasan Kesehatan, KPK Sebut Nurhadi Berlebihan

fin.co.id - 21/03/2021, 15:36 WIB

Minta Pindah Rutan karena Alasan Kesehatan, KPK Sebut Nurhadi Berlebihan

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung Nurhadi mengajukan pemindahan rumah tahanan (rutan) ke Majelis Hakim tingkat banding.

Nurhadi memohon untuk dipindah dari rutan cabang KPK tempatnya menjalani tahanan saat ini, ke Polres Jakarta Selatan.

"Benar, berdasarkan informasi yg kami terima, terdakwa Nurhadi mengajukan permohonan kepada pengadilan Tinggi Jakarta agar pindah rumah tahanan dari Rutan cabang KPK ke Rutan Polres Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (21/3).

Ali mengungkapkan, Nurhadi memohon pemindahan rutan dengan alasan kesehatan dan sudah berusia lanjut.

KPK pun meminta agar majelis hakim tingkat banding untuk menolah permohonan eks Sekretaris MA tersebut. Menurut Ali, permohonan Nurhadi berlebihan.

Ia menyatakan, KPK memiliki dokter klinik yang siap untuk memeriksa kesehatan tahanannya kapan pun.

Ali juga menegaskan hak seluruh tahanan KPK selalu dipenuhi, terlebih menyangkut kesehatan.

"Untuk itu kami berharap Majelis Hakim banding menolak permohonan terdakwa tersebut karena kami berpandangan sama sekali tidak ada urgensinya pemindahan tahanan dimaksud," kata Ali.

Apalagi, lanjut Ali, selama proses penyidikan maupun persidangan Nurhadi juga dinilai tidak kooperatif.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Keduanya juga diberi hukuman berupa denda sejumlah Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim pun tidak menjatuhkan uang pengganti untuk Nurhadi dan Rezky Herbiyono, karena dinilai tidak merugikan keuangan negara

Nurhadi dan Rezky Herbiyono diyakini hakim terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp13.787.000.000.

Penerimaan gratifikasi itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menduga Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK). (riz/fin)

Admin
Penulis