Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Buka Posko Pengaduan bagi Korban Korupsi Bansos Covid-19

fin.co.id - 21/03/2021, 16:22 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Buka Posko Pengaduan bagi Korban Korupsi Bansos Covid-19

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi membuka pos pengaduan masyarakat terdampak korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek. Pos pengaduan dibuka sejak 21 Maret 2021 hingga 4 April 2021.

Pos pengaduan ditujukan bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek dan mengalami permasalahan dalam pembagiannya sepanjang 2020 lalu.

"Pos pengaduan ini adalah upaya untuk dapat memetakan permasalahan dan kerugian yang dialami masyarakat sebagai dampak korupsi," kata Advokat LBH Jakarta Charlie Albajili dalam keterangan tertulis, Minggu (21/3).

Charlie mengatakan, pengaduan dapat disampaikan dengan mengisi formulir pada link http://s.id/poskorbanbansos atau melalui hotline telepon/Whatsapp pada nomor 0881 0246 58639.

Pengaduan yang masuk, sambungnya, kemudian akan dijadikan dasar untuk melakukan upaya hukum bersama, yakni menuntut pemulihan kerugian masyarakat.

Selain itu, informasi yang dihimpun juga diarahkan untuk mendorong perbaikan kebijakan mengenai bansos dan jaminan sosial lainnya agar lebih transparan dan akuntabel.

Adapun Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Change.org, dan Visi Integritas Law Office.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, di antaranya mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke selaku pihak swasta.

Dalam kasus ini, lembaga antirasuah menduga Juliari telah menerima suap dari paket sembako paket bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 sebesar Rp17 miliar dari dua periode.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos. (riz/fin)

Admin
Penulis