Mahfud MD Sebut Pemerintah Bisa Langgar Konstitusi, Fahri Singgung Kaum Machiavellian yang Halalkan Segala Cara

fin.co.id - 20/03/2021, 09:38 WIB

Mahfud MD Sebut Pemerintah Bisa Langgar Konstitusi, Fahri Singgung Kaum Machiavellian yang Halalkan Segala Cara

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA- Politikus Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Fahri Hamzah tidak sepakat dengan komentar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD yang menyebut konstitusi bisa dilanggar oleh pemerintah demi menyelamatkan rakyat.

Fahri menilai, jika saja eksekutif atau pemerintah ingin menterjemahkan konstitusi sepihak atau meninggalkannya atas nama keselamatan rakyat, maka eksekutif atau pemerintah itu ada di ujung tanduk.

"Kita sayangkan karena narasi ini bersumber dari kaum machiavellian, tujuan menghalalkan cara," kata Fahri Hamzah lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (20/3).

Dikutip Wikipedia, Machiavellian sendiri merupakan sebuah filsafat tentang pemerintahan. Aliran filsafat ini menganggap bahwa segala sesuatu yang dilakukan demi pemerintahan dan negara, apapun itu, adalah sah dan baik untuk dilakukan. Machiavellisme menjadi dasar sebuah pemerintahan yang absolut dan otoriter

Lebih lanjut, Fahri Hamzah mengatakan, Justru Konstitusi lahir karena rakyat. Menjadi payung untuk rakyat. Karena kekuasaan yang sering cenderung dominan dan memanfaatkan keadaan darurat harus dibatasi dengan konstitusi, bahkan dalam zaman kerajaan.

"Jadi, konstitusi adalah jaminan keselamatan rakyat dari kecenderungan kekuasaan absolut yang menyimpang. Menganggap pemimpin akan selalu punya niat baik karena itu ia diperbolehkan melanggar hukum adalah ganjil dan dangkal. Ini juga mula dari ideologi fasis. Ini akademik juga," terang Fahri.

Mantan Wakil Ketua DPR RI ini mengatakan, dalam Paham Konstitusionalisme, dikatakan bahwa justru situasi darurat dan bencana harus diantisipasi oleh hukum.

"Konstitusi wajib membatasi kemungkinan ekstensi kekuasaan eksekutif dengan melanggar hukum apapun keadaanya. Perpu misalnya, sebagai UU sepihak, tapi dibatasi oleh persetujuan DPR," kata Fahri.

Fahri menyarankan agar Mahfud MD, sebagai guru besar hukum yang mengkordinir sektor hukum, HAM dan Polkam, agar lebih tajam melihat situasi penegakan hukum dan keadilan di negeri ini. (dal/fin). 

Admin
Penulis