News . 19/03/2021, 22:00 WIB
JAKARTA - Buruh menuntut agar tunjangan hari raya (THR) tahun 2021 tidak ditunda atau dicicil. THR harus diberikan secara penuh.
"Kami meminta dengan sangat kepada Ibu Menaker tidak mengeluarkan kebijakan itu," katanya, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/3).
"Jika kebijakan THR masih sama dengan tahun 2020 maka serikat pekerja akan mengajukan surat protes kepada Presiden Joko Widodo dan mengambil langkah hukum bila ada edaran yang dikeluarkan Menaker terkait THR," tegasnya.
"Kalau THR itu dicicil bahkan dibayar di bawah 100 persen upah yang diterima maka akibatnya daya beli buruh akan semakin terpukul," katanya.
Terlebih, beberapa komoditas pokok saat ini telah naik. Sebuah tren yang kemungkinan masih dapat terus terjadi jelang puasa dan Idul Fitri.
"Seperti pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021," kata Menaker Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa (16/3).(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com