KPK Akui Rekomendasikan Jokowi Cabut Limbah Batu Bara dari Kategori Berbahaya

fin.co.id - 19/03/2021, 10:58 WIB

KPK Akui Rekomendasikan Jokowi Cabut Limbah Batu Bara dari Kategori Berbahaya

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah melayangkan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pengelolaan Fly Ash Bottom Ash (FABA) dari batu bara di PLTU milik PT PLN pada 2020.

Hasil telaah tersebut dituangkan dalam policy brief tentang pengelolaan FABA agar lebih bermanfaat dan memberikan nilai ekonomi, serta tidak memberatkan tarif listrik.

"Hasil telaah dan rekomendasinya telah kami sampaikan kepada Presiden pada 20 November 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya, Jumat (19/3).

Ipi mengatakan, penelaahan dilakukan KPK sebagai pelaksanaan atas tugas monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 9 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Secara lengkap hasil kajian dan rekomendasi yang disampaikan, akan kami paparkan kepada rekan-rekan media segera," katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat bertanggal 20 November itu ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam suratnya, KPK merekomendasikan agar limbah batu bara dicabut dari kategorilimbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

KPK menyebutkan berdasarkan studi literatur, negara seperti Jepang, Korea Selatan, Amerika Serikat, Australia, Cina dan negara Eropa lainnya, FABA sudah dimasukan dalam kategori Non Limbah B3.

Atas dasar telaah literatur itulah, KPK merekomendasikan agar limbah batu bara dicabut dari daftar limbah B3.

KPK beralasan dengan pencabutan itu potensi korupsi dari sektor perizinan dapat dihindari, biaya produk pembangkitan listrik PT PLN menurun dan potensi manfaat FABA untuk sektor industri lain dengan estimasi nilai Rp300 triliun dapat direalisir.

Kebijakan pencabutan limbah batu bara dari daftar B3 itu ditentang oleh banyak pegiat lingkungan.

Seperti diberitakan, Presiden Jokowi menghapus limbah batu bara bukan lagi masuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Penghapusan tersebut dituangkan Jokowi pada peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan merupakan salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja. (riz/fin)

Admin
Penulis