JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penyerahan 13 unit sepeda berbagai merek dari perwakilan tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur Safri (SAF).
Sepeda tersebut diduga dibeli oleh Safri menggunakan uang dari para eksportir yang mendapat izin ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020. Diketahui, Safri merupakan bekas Staf Khusus Menteri KKP.
"Hari ini (19/3), tim penyidik KPK menerima penyerahan sepeda sebanyak 13 unit berbagai merek dari pihak yang mewakili tersangka SAF," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/3).
Ali menyatakan, pembelian sejumlah sepeda itu diduga untuk kepentingan Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.
"Berikutnya akan dilakukan analisa untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara dimaksud," kata dia.
Adapun, KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri KKP Safri dan Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, seorang staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.
Sedangkan tersangka pemberi suap yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy. (riz/fin)