News . 19/03/2021, 18:30 WIB

Darurat, MUI Izinkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan vaksin COVID-19 AstraZeneca haram karena mengandung babi. Meski demikian, karena darurat MUI mengizinkan penggunaannya.

Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan MUI menetapkan vaksin COVID-19 AstraZeneca hukumnya haram karena mengandung enzim babi. Namun, MUI tetap memberikan lampu hijau penggunaan vaksin asal perusahaan farmasi Inggris tersebut, mengingat vaksin dinilai merupakan salah satu upaya mengendalikan pandemi virus corona (SARS-CoV-2) di Indonesia.

BACA JUGA:  Wujudkan Hunian Berkualitas dan Nyaman, Kementerian PUPR Berikan Bantuan PSU 1.816 Unit Rumah di Sulawesi Utara

"Ketentuan hukum yang pertama, vaksin AstraZeneca hukumnya haram karena dalam proses tahap produksinya memanfaatkan enzim yang berasal dari babi. Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin COVID-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," kata Asrorun dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/3).

Disebutkannya, MUI telah menetapkan lima ketentuan yang menjadi syarat penggunaan vaksin AstraZeneca meski haram.

Pertama, adanya kebutuhan mendesak yang menduduki darurat syari. Lalu yang kedua, telah ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang bahaya atau risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi COVID-19.

BACA JUGA:  Bersama BNN, Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika

Ketiga, ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi untuk menciptakan kekebalan kelompok. Keempat, ada jaminan kegunaan dan keamanan oleh pemerintah.

Terakhir, pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin COVID-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun global.

"Kebolehan produk vaksin AstraZeneca tidak berlaku lagi jika (lima) alasan sebagaimana yang dimaksud hilang," tegasnya.

BACA JUGA:  Sah, Sertu Aprilia Manganang Menjadi Aprilio Perkasa Manganang

Dalam Fatwa No. 14 tahun 2021 tentang hukum penggunaan vaksin COVID-19 produk AstraZeneca juga disebutkan pemerintah wajib memastikan ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci.

Dia pun menyebut umat Islam di Indonesia wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan pemerintah demi terwujudnya kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah.

"Pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin COVID-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya bagi umat Islam. Dan secara khusus MUI memberikan apresiasi atas komitmen Pemerintah untuk memastikan ketersediaan vaksin yang aman dan halal untuk kepentingan percepatan penanganan COVID-19," ucapnya.(gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com