Tunjangan Profesi Guru 2021 Masuk Tahap Verifikasi

fin.co.id - 18/03/2021, 16:48 WIB

Tunjangan Profesi Guru 2021 Masuk Tahap Verifikasi

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Sub Direktorat Bina Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah, Ditjen Pendidikan Islam tengah memverifikasi data tunjangan profesi guru tahun 2021

Kasubdit Bina Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah, Ainurrofiq mengatakan, bahwa pihaknya saat ini tengah melaksanakan penyiapan perumusan terkait pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan serta pemberian penghargaan dan perlindungan guru dan tenaga kependidikan Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah.

BACA JUGA:  KPK Kaji Pengenaan Pasal Hukuman Mati kepada Juliari Batubara cs

"Salah satu program pendidikan Islam untuk memprioritaskan guru dan tenaga kependidikan madrasah masih sebatas output bukan outcome yang menunjukkan dampaknya secara langsung," kata Ainurrofiq di Jakarta, Kamis (18/3/2021).

Kasi Bina Guru Subdit MI/ MTs, Mustofa Fahmi menambahkan, kegiatan verifikasi data Tunjangan Profesi Guru bertujuan untuk melakukan sinkronisasi dan rekonsiliasi data alokasi dan data kebutuhan tunjangan profesi guru madrasah tahun anggaran 2021.

Selain itu, pihaknya berharap output dari kegiatan ini berupa sinkronisasi data alokasi dan kebutuhan tunjangan profesi guru madrasah, analisa kelayakan data penerima tunjangan profesi guru madrasah berbasis SIMPATIKA (by name by address).

BACA JUGA:  Indonesia Gagal Ikut All England 2021, Iyut: Itu Teguran Tuhan Akibat Zalimi Habib Rizieq

"Penyamaan persepsi tentang pengembangan tata kelola layanan SIMPATIKA untuk mengoptimalisasi tata kelola tunjangan guru madrasah," kata Fahmi

Menurut Fahmi, guru dan tenaga kependidikan madrasah adalah komponen utama dan terpenting dalam upaya peningkatan mutu pendidikan yang memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas.

"Secara ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi yang mana untuk kelancaran pembayarannya kepada guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG)," pungkasnya. (der/fin)

Admin
Penulis