News . 18/03/2021, 19:20 WIB
JAKARTA - Kepolisian tengah mematangkan rencana penerapan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online. Diperkirakan pada April 2021 penerapannya akan diresmikan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol. Yusuf mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan aplikasi khusus perpanjangan SIM A dan C secara online. Sehingga nantinya para pemohon tak perlu mendatangi kantor Satpas SIM.
"Mekanisme perpanjang SIM A dan C secara online tanpa harus daftar ke Satpas," ujarnya, Kamis (18/3).
Langkah selanjutnya, pemohon melakukan verifikasi nomor telepon seluler. Kemudian akan muncul fitur registrasi. Pemohon kemudian mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP). Bisa juga mencantumkan nomor SIM sebelumnya atau swafoto KTP/SIM (selfie).
"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM," terangnya.
Langkah selanjutnya, yaitu verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan dilakukan secara elektronik. Dikatakannya, bahwa Dokkes Mabes Polri sudah memberitahukan kepada Dokkes di seluruh polda di Indonesia.
"Petugas Dokkes Polda memberitahukan ke kedokteran yang ditunjuk pada setiap wilayah untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM," katanya.
Aplikasi perpanjang SIM online juga mencantumkan rekening pembayaran dan pengembalian biaya bila permohonan ditolak. Pengembalian biaya dalam waktu 14 hari.
Dikatakannya, sistem akan memverifikasi data pemohon perpanjang SIM melalui data NIK sesuai KTP dan swafoto SIM sebelumnya.
Selanjutnya, pemohon dapat memilih jenis SIM yang diajukan untuk diperpanjang masa berlakunya, pengiriman foto dan tanda tangan pemohon, serta terdapat pilihan lokasi Satpas saat pengambilan SIM.
Diungkapkan Yusuf, pemohon juga dapat memilih mengambil SIM sendiri, dikuasakan kepada orang lain atau dikirim melalui jasa PT Pos Indonesia.
Dia mengingatkan aplikasi perpanjang SIM A dan C secara daring itu memiliki syarat untuk permohonan SIM yang masih berlaku.
"Rencananya, Korlantas akan meresmikan aplikasi tersebut di Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Daan Mogot sekitar April 2021," katanya. (gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com