News . 18/03/2021, 20:09 WIB
JAKARTA - Korps Lalu Lintas Mabes Polri menggagas aplikasi khusus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C secara daring. Rencananya, akan diresmikan April 2021.
"Mekanisme perpanjang SIM A dan C secara online tanpa harus daftar ke Satpas," Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusuf.
Tata Cara Perpanjangan SIM Online:
1. Pastikan SIM A dan C masih berlaku
2. Unduh aplikasi digital Korlantas melalui "app store" atau "play store" di telepon seluler.
3. Verifikasi nomor telepon seluler pemohon
4. Registrasi dengan mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor SIM sebelumnya swafoto KTP/SIM.
5. Verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan dilakukan secara elektronik.
6. Tim dokter meng-upload hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes.
7. Pemohon dapat memilih jenis SIM yang akan diperpanjang masa berlakunya, pengiriman foto dan tanda tangan pemohon, serta terdapat pilihan lokasi Satpas saat pengambilan SIM.
8. Jika dinyatakan lulus dapat memilih mengambil SIM sendiri, dikuasakan kepada orang lain atau dikirim melalui jasa PT Pos Indonesia.
*Aplikasi perpanjang SIM online juga mencantumkan rekening pembayaran dan pengembalian biaya bila permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat dalam waktu 14 hari. (gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com