Kasus Suap Ekspor Lobster, KPK Sita Rekening Koran dari Pedangdut Betty Elista

fin.co.id - 18/03/2021, 20:56 WIB

Kasus Suap Ekspor Lobster, KPK Sita Rekening Koran dari Pedangdut Betty Elista

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rekening koran dari pedangdut Betty Elista. Penyitaan itu terkait penyidikan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur.

KPK menduga, rekening koran itu mencantumkan aliran dana suap ekspor benih lobster yang diterima Betty dari eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) melalui perantara Amiril Mukminin (AM).

"Tim Penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan pada saksi Betty Elista (Penyanyi). Adapun pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan rekening koran bank yang diduga ada aliran sejumlah uang dari tersangka EP (Edhy Prabowo) melalui tersangka AM (Amiril Mukminin)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (18/3).

Penyitaan dikakukan ketika Betty diperiksa dalam kapasitas saksi guna melengkapi berkas penyidikan Edhy Prabowo dan kawan-kawan hari ini.

Selain Betty, KPK juga memeriksa tersangka Edhy sebagai saksi untuk Amiril Mukminin. Dari pemeriksaan itu, KPK mencecar Edhy terkait uang Rp52,3 miliar sebagai bank garansi yang disita KPK beberapa waktu lalu.

"Tersangka EP diperiksa sebagai saksi untuk Tsk AM dkk, Tim Penyidik masih terus menggali terkait uang senilai Rp52,3 Miliar sebagai bank garansi yang diserahkan para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020," ucap Ali.

Sebelumnya, Edhy Prabowo membantah kenal dengan pedangdut Betty Elista. Hal itu disampaikannya usai menjalani pemeriksaan.

"Siapa Betty? Enggak kenal saya, enggak kenal," ujar Edhy usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (18/3).

Adapun, KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri KKP Syafri dan Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, seorang staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.

Sedangkan tersangka pemberi suap yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy. (riz/fin)

Admin
Penulis