News . 18/03/2021, 16:23 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyatakan, bahwa honorer guru agama akan dimasukkan dalam formasi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dibuka tahun 2021.
Menpan-RB, Tjahjo Kumolo memastikan, bahwa guru agama termasuk dalam formasi guru PPPK yang dibuka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Sudah kita masukkan. Kemendiknas (Kemendikbud) sudah setuju," kata Tjahjo dalam keterangannya, Kamis (18/3/2021).
"Sekarang bola ada di tangan Kementerian Agama. Karena guru-guru agama ada di Kementerian Agama. Silahkan, sudah dialokasikan," ujarnya.
"Pak Menteri (Mendikbud) sudah mengalokasikan karena masih ada yang belum tercukupi. Oke, dialokasikan buat Kementerian Agama. Jumlahnya berapa? Bisa kita sinkronkan," pungkasnya. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com