Diduga Rugikan Negara Rp12 T, 13 Tersangka Korporasi Korupsi Jiwasraya Segera Disidang

fin.co.id - 18/03/2021, 18:10 WIB

Diduga Rugikan Negara Rp12 T, 13 Tersangka Korporasi Korupsi Jiwasraya Segera Disidang

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Tersangka korporasi dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) segera diadili. Ada 13 korporasi yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung telah menyerahkan 13 tersangka korporasi kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan Jam Pidsus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung, telah melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti 13 berkas perkara tersangka korporasi perkara tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kepada JPU pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (18/3).

Adapun 13 tersangka korporasi itu antara lainPT Millenium Capital Management; PT Treasure Fund Investama; PT Pool Advista Aset Manajemen; PT Gap Capital (dahulu PT Guna Abadi Perkasa); PT Maybank Asset Management; PT Pinnacle Persada Investama; PT Sinarmas Asset Management; PT Corfina Capital; PT Jasa Capital Asset Management; PT Prospera Asset Management; PT. MNC Asset Management; PT Oso Management Investasi dan PT Pan Arcadia Capital.

Leonard menyampaikan, ke-13 tersangka korporasi masing-masing diwakili oleh pengurus perusahaan dan didampingi penasihat hukum saat pelimpahan berkas dan barang bukti.

Berdasarkan penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT periode tahun 2008-2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 tanggal 9 Maret 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp12,1 triliun.

"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti tersebut di atas, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga belas berkas perkara tersebut diatas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," imbuhnya.

Ke-13 tersangka korporasi itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (riz/fin)

Admin
Penulis