Puluhan Tahun Memendam Rasa Cemburu, Suami Tega Bacok Istri dan Tetangga

fin.co.id - 17/03/2021, 11:50 WIB

Puluhan Tahun Memendam Rasa Cemburu, Suami Tega Bacok Istri dan Tetangga

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

MUNTOK - Muhammad Sarkawi (53) pelaku kasus pembunuhan tetangganya Bakar (55) warga Desa Air Kuang, Kecamatan Jebus dan istrinya sendiri Umiati (51) serta melukai sang anak Uci Febrianti (21) pada Minggu (14/3) mengakui rasa menyesal atas perbuatan kejinya tersebut , saat Konferensi Pers diruang tengah Mapolres Bangka Barat, Selasa(16/3/2021).

"Saya nyesal benar, melihat tangan anak luka, istri meninggal nyesel, khilaf karena iblis menggoda saya, pesan saya kepada anak saya dan keluarga laki yang saya bacok saya minta maaf karena kalau tidak dimaaf biarlah biar saya tanggung sendiri, karena saya memang berdosa,"ujar Sarkawi sembari menangis tersedu-sedu.

BACA JUGA:  Wacana Impor Beras 1 Juta Ton, Rizal Ramli Singgung Jokowi yang Gemar Selfi dengan Petani

Ia mengungkapkan pembacokan terjadi sebab dirinya sudah memendan rasa cemburu hampir 28 tahun selama pernikahan mereka berlangsung.

"Saya ini sakit hati, saya tidak mempunyai bukti kalau dia berzina, kami sering cekcok, kalau saya mau cerita mungkin kalian tidak percaya, saya tidak ada memfoto,"ucapnya seperti dikutip dari Babel Pos (Fajar Indonesia Network Grup).

Namun, Sarkawi menyebutkan dirinya tidak mengambil tindakan perceraian karena masih merasa sayang kepada sang istri.

BACA JUGA:  Harga Minyak Melemah, Imbas Dari Penundaan Vaksin di Sejumlah Negara Eropa

Sementara itu Kapolres Bangka Barat, AKBP Fedriansah mengatakan pelaku pembacokan tersebut tidak ada unsur gangguan jiwa, menurut Kapolres pelaku tidak bisa mengontrol emosinya karena sudah terpendam rasa cemburu.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari polsek yang bersangkutan dalam keadaan sadar, tidak terpengaruh minuman keras sehat jasmani dan rohani, dia ini kaitannya dengan emosi yang tidak bisa dikendalikan,"jelasnya.

Fedriansah juga menjelaskan kejadian itu terjadi bermula diawali dengan cekcok mulut dipagi hari serta sang pelaku mengungkit-ngungkit masa lalu.

BACA JUGA:  Cristiano Ronaldo Kembali ke Madrid, Zinedine Zidane: Mungkin Terjadi

"Ada beberapa kasus sebelumnya dimana istrinya berselingkuh dengan korban artinya ini akumulasi puncak kekesalan dia emang di pagi hari dia cekcok mulut oleh istrinya akhirnya muncullah itu ingatan-ingatan masa lalunya, itu lah cara meluapkan kekesalan dirinya dengan cara membabi buta,"beber Kapolres.

Kapolres menyampaikan pelaku dikenakan dua Laporan Polisi (LP) yang pertama pelaku dikenakan pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:  Penuhi Hak Air Minum Rakyat Perbatasan, Ini yang Akan Dilakukan Kementerian PUPR di Skouw

Kemudian LP kedua dikenakan Pasal 44 Ayat 2 dan 3 UU no 23 tahun 2004 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dijelaskannya, untuk LP yang pertama , karena dari awal ada perbuatan persiapan dapat dikategorikan pembunuhan berencana.

" Yang LP kedua ini ada kaitannya dengan UU kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), karena korban merupakan istri dan anak dari pelaku, untuk dua LP ini secara kumulatif diatas 30 tahun kalau secara maksimal untuk ancaman pelaku tersebut,"pungkasnya. (amd)

Admin
Penulis