JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan empat hal penting dalam proses penyempurnaan Undang-undang (UU) Pemilu dan Pemilihan yang pelaksanaannya akan dilakukan serentak tahun 2024.
BACA JUGA: Rentan Terjadi Rasuah, KPK Serukan Jajaran Pemda di Sulsel Komitmen Berantas Korupsi
Usulan tersebut yaitu penggunaan sistem rekapitulasi elektronik, salinan rekapitulasi digital, verifikasi partai politik (parpol) peserta pemilu secara berkelanjutan, dan pengaturan kewenangan kelembagaan penyelenggara pemilu.Komisioner KPU Arief Budiman menjelaskan, pada prinsipnya, KPU siap menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan Serentak pada tahun 2024.
BACA JUGA: Klaim Dinas ke Luar Kota, Antam Novambar Tak Penuhi Panggilan KPK
Tentunya, perlu pengaturan-pengaturan agar pelaksanaannya bisa berjalan lancar, serta evaluasi dari penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020.Arief juga menjelaskan, saat ini KPU tengah melakukan evaluasi terhadap uji coba penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pemilihan 2020 yang lalu yang diproyeksikan bisa digunakan secara resmi pada Pemilu dan Pemilihan 2024.
BACA JUGA: Dukung Perkembangan Bisnis Retail di Era Pandemi, Bank Mandiri Dorong Transaksi Digital
Hal ini tentu membutuhkan payung hukum yang kuat tentang penggunaan teknologi informasi Sirekap dalam UU Pemilu. Terkait salinan rekapitulasi digital, berdasarkan uji coba Sirekap pada Pemilihan 2020, salinan tersebut mempermudah tugas KPPS, karena KPPS tidak perlu lagi membuat salinan manual.BACA JUGA: Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi Ditarget 2021
Salinan digital tersebut dapat diberikan kepada PPS, Pengawas TPS, Saksi, dan bisa digunakan dalam rekapitulasi setiap jenjang.“Penting juga terkait verifikasi parpol peserta pemilu secara berkelanjutan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol. Verifikasi ini memudahkan parpol dalam melaporkan kondisi internal kepengurusan parpol," kata Arief lewat keterangan resminya, Rabu (17/3).