JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (Sekjen KKP) Antam Novambar tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia berhalangan hadir lantaran sedang berdinas ke luar kota.
Sedianya, Antam bakal diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi guna memenuhi berkas penyidikan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dkk dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster pada Rabu (17/3).
"Yang bersangkutan konfirmasi secara tertulis tidak dapat hadir karena sedang melaksanakan kegiatan dinas luar kota yang telah terjadwal sebelumnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/3).
Meski demikian, Ali tidak menyampaikan lebih lanjut apakah KPK kemungkinan bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Antam atau tidak.
Pun, belum diketahui secara pasti apa yang akan digali penyidik dari keterangab Antam.
Adapun, KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri KKP Syafri dan Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, seorang staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.
Sedangkan tersangka pemberi suap yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy. (riz/fin)